eVisa PNG mengizinkan masa tinggal maksimum 30 atau 60 hari berturut-turut sejak tanggal kedatangan, tergantung pada subkelas visa. Izin Pengunjung Mudah 30 hari tidak dapat diperpanjang, sedangkan Visa Pengunjung 60 hari mengizinkan perpanjangan terbatas di dalam negeri melalui Imigrasi PNG.
PNG tidak menerbitkan masa tenggang resmi dalam dokumentasi ICA yang tersedia, sehingga pelancong harus berangkat pada atau sebelum hari terakhir yang diizinkan untuk tinggal. Periode tinggal dihitung dari tanggal kedatangan, bukan tanggal penerbitan visa, dan mencakup akhir pekan serta hari libur nasional dalam perhitungan masa tinggal berkelanjutan.
Berapa Lama Saya Bisa Tinggal di PNG dengan eVisa? Batas Tinggal Dijelaskan
eVisa PNG mengizinkan hingga 30 atau 60 hari berturut-turut tinggal, dihitung dari tanggal kedatangan, bukan tanggal penerbitan visa. Opsi eVisa PNG 60 hari memberikan dua kali lipat masa tinggal yang diizinkan dari varian 30 hari.
Visa Pengunjung standar mengizinkan 60 hari sekali masuk sejak kedatangan; Izin Pengunjung Mudah 30 hari mengizinkan 30 hari. Semua hari kalender dihitung, termasuk akhir pekan dan hari libur. Pelamar memerlukan paspor yang berlaku ≥6 bulan sejak kedatangan dan mengajukan permohonan melalui evisa.ica.gov.pg.
Contoh: eVisa PNG diterbitkan 1 Mei 2026, kedatangan 1 Juli 2026 – masa tinggal 60 hari berakhir 30 Agustus 2026, bukan 30 hari sejak penerbitan. Batas tinggal Anda tergantung pada subkelas, bukan tanggal penerbitan.
eVisa PNG 30 Hari vs 60 Hari – Perbandingan & Validitas vs Masa Tinggal
Izin Pengunjung Mudah 30 hari tidak dapat diperpanjang, sedangkan Visa Pengunjung 60 hari mengizinkan perpanjangan terbatas di dalam negeri dan cocok untuk wisata atau kunjungan bisnis yang lebih lama dengan eVisa PNG.
| Jenis Visa | Masa Tinggal Maksimal | Jenis Masuk | Perpanjangan Diizinkan? | Terbaik Untuk |
|---|---|---|---|---|
| Izin Pengunjung Mudah (EVP) 30 hari | 30 hari sejak tanggal kedatangan | Satu kali masuk | Tidak | Wisata singkat, liburan, mengunjungi teman & keluarga |
| Visa Pengunjung / EVP 60 hari | 60 hari sejak tanggal kedatangan | Satu kali masuk | Ya – diizinkan dalam situasi terbatas | Wisata yang diperpanjang, kunjungan bisnis, acara budaya |
| Bisnis Jangka Pendek Multi-Masuk | 60 hari per kedatangan | Multi-masuk | Tidak | Rapat, konferensi, negosiasi (bukan pekerjaan) |
Periode validitas eVisa PNG menentukan jendela masuk – hingga 12 bulan sejak penerbitan – sedangkan durasi tinggal menentukan jumlah hari maksimum Anda dapat tinggal setelah melintasi perbatasan: 30 atau 60 hari. Perhitungan masa tinggal berkelanjutan mencakup akhir pekan dan hari libur nasional – setiap hari kalender dihitung dalam batas 30 atau 60 hari.

Apakah PNG Menawarkan Masa Tenggang Setelah eVisa Kedaluwarsa?
PNG tidak menerbitkan masa tenggang resmi – pelancong harus berangkat pada atau sebelum hari terakhir yang diizinkan untuk tinggal. Dokumentasi yang tersedia dari Otoritas Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini (ICA) dan Undang-Undang Migrasi 1978 tidak berisi ketentuan untuk hari-hari penyangga setelah eVisa PNG kedaluwarsa. Tidak seperti Australia atau Fiji, PNG tidak menawarkan mekanisme yang setara.
eVisa PNG adalah sekali masuk – masa tinggal berakhir saat keberangkatan; hari-hari yang tidak terpakai hangus. Kedatangan = Hari 1. Batas waktu keberangkatan: Kedatangan + 30/60 hari. Melebihi batas waktu tersebut memicu kehadiran tidak sah berdasarkan hukum imigrasi PNG dan dapat mengakibatkan denda overstay, penahanan, atau larangan masuk di masa mendatang.
Semua detail kebijakan dalam panduan ini diverifikasi terhadap portal ICA (ica.gov.pg) dan platform eVisa PNG (evisa.ica.gov.pg) pada September 2026. Aturan imigrasi dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya; konfirmasikan persyaratan saat ini sebelum memesan perjalanan. Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat imigrasi.
Perpanjangan eVisa PNG & Denda Overstay (2026)
EVP 30 hari: tidak ada perpanjangan. Visa Pengunjung 60 hari: perpanjangan dimungkinkan melalui ICA. Overstay berisiko denda, penahanan, deportasi, dan larangan masuk di masa mendatang berdasarkan Undang-Undang Migrasi 1978.

- EVP 30 hari: tidak ada perpanjangan yang diizinkan ✘
- Visa Pengunjung 60 hari: perpanjangan diizinkan ✔ – ajukan setidaknya 7-14 hari sebelum kedaluwarsa
- Bisnis Jangka Pendek Multi-Masuk: tidak ada perpanjangan, tidak ada Perubahan Status ✘
- Visa Yachtperson: satu perpanjangan maksimum 30 hari ✔
- Biaya perpanjangan: sesuai Jadwal Biaya Layanan Migrasi – periksa tarif saat ini di ica.gov.pg/register
- Konsekuensi overstay: denda harian, penahanan, deportasi atas biaya pelancong, larangan masuk di masa mendatang
- Tingkat keparahan: Peringatan → Denda → Penahanan → Deportasi → Larangan
- Pelancong Inggris: Kartu Kedatangan Digital wajib dalam 3 hari sebelum kedatangan; pemrosesan standar hingga 10 hari kerja (beberapa melaporkan kurang dari 2 hari, yang lain hingga 15); Bandara Jacksons (POM) tutup semalam; hubungi [email protected]
Aturan perpanjangan eVisa PNG sangat berbeda berdasarkan subkelas. Kantor Luar Negeri, Persemakmuran & Pembangunan Inggris (FCDO) menyarankan warga negara Inggris untuk memeriksa persyaratan masuk PNG terbaru di gov.uk/foreign-travel-advice/papua-new-guinea/entry-requirements sebelum keberangkatan. FCDO mencatat bahwa overstaying ditangani dengan serius dan dapat mengakibatkan penahanan sambil menunggu deportasi.
FAQ: Batas Tinggal eVisa PNG, Masa Tenggang dan Perpanjangan
Berapa hari saya bisa tinggal dengan eVisa PNG 30 hari?
Maksimal 30 hari berturut-turut sejak kedatangan. Izin Pengunjung Mudah (EVP) 30 hari adalah sekali masuk dan tidak dapat diperpanjang – berangkat pada hari ke-30. Tidak ada masa tenggang yang berlaku untuk batas tinggal eVisa PNG.
Berapa hari saya bisa tinggal dengan eVisa PNG 60 hari?
Hingga 60 hari berturut-turut sejak kedatangan. Visa Pengunjung 60 hari adalah sekali masuk tetapi mengizinkan perpanjangan dalam keadaan terbatas melalui aplikasi di dalam negeri ke ICA. Masa tinggal maksimum 60 hari dihitung dari tanggal kedatangan Anda, bukan tanggal penerbitan visa.
Apakah ada masa tenggang setelah eVisa PNG saya kedaluwarsa?
Tidak. PNG tidak menerbitkan masa tenggang resmi dalam dokumentasi ICA yang tersedia atau Undang-Undang Migrasi 1978. Berangkat pada atau sebelum hari terakhir yang diizinkan untuk tinggal guna menghindari denda overstay dan kehadiran tidak sah.
Bisakah saya meninggalkan PNG dan masuk kembali untuk mengatur ulang masa tinggal saya?
Tidak. eVisa PNG adalah sekali masuk – meninggalkan negara segera mengakhiri masa tinggal Anda dan hari-hari yang tidak terpakai hangus. Anda harus mengajukan eVisa baru sebelum masuk kembali. Tidak ada interval minimum di luar negeri yang diperlukan sebelum mengajukan aplikasi baru.
Apa perbedaan antara validitas eVisa dan durasi tinggal?
Validitas adalah jendela (hingga 12 bulan sejak penerbitan) di mana Anda dapat masuk PNG. Durasi tinggal adalah jumlah hari maksimum (30 atau 60) Anda dapat tinggal setelah masuk. Misalnya, Visa Pengunjung 60 hari yang diterbitkan 1 Mei 2026 berlaku hingga 30 April 2027, tetapi setiap masuk hanya mengizinkan 60 hari masa tinggal berkelanjutan.
Bisakah saya memperpanjang eVisa PNG 30 hari?
Tidak. Izin Pengunjung Mudah 30 hari tidak mengizinkan perpanjangan apa pun. Jika Anda memerlukan masa tinggal yang lebih lama, ajukan Visa Pengunjung 60 hari sebagai gantinya, yang mengizinkan perpanjangan terbatas di dalam negeri melalui ICA PNG tergantung pada keadaan individu.
Apa yang terjadi jika saya overstay eVisa PNG saya?
Overstay eVisa PNG dapat memicu denda finansial sesuai Jadwal Biaya Layanan Migrasi ICA, penahanan imigrasi, deportasi atas biaya pelancong, dan potensi larangan masuk di masa mendatang. Undang-Undang Migrasi 1978 memberikan dasar legislatif. Jumlah denda yang tepat tidak dipublikasikan secara umum; hubungi ICA secara langsung untuk tarif saat ini.
Apakah warga negara Inggris memerlukan Kartu Kedatangan Digital untuk PNG?
Ya. Kartu Kedatangan Digital PNG wajib bagi semua orang yang masuk Papua Nugini. Kirimkan secara online dalam 3 hari sebelum tanggal kedatangan Anda. Tanggal pemberlakuan adalah 1 Oktober 2025, dan otoritas penerbit adalah Otoritas Imigrasi dan Kewarganegaraan (ICA).
Berapa lama waktu pemrosesan eVisa PNG?
Pemrosesan standar hingga 10 hari kerja menurut sumber ICA. Opsi dipercepat 24, 48, atau 72 jam tersedia melalui agen. Beberapa pelamar melaporkan pemrosesan dalam waktu kurang dari 2 hari, sementara yang lain menunggu hingga 15 hari kerja.
Bisakah saya beralih ke visa kerja saat berada di PNG dengan eVisa?
Tidak. Perubahan Status (COS) tidak diizinkan pada sebagian besar visa pengunjung, termasuk eVisa PNG. Visa Bisnis Jangka Pendek Multi-Masuk secara eksplisit melarang COS. Untuk bekerja di PNG, Anda harus meninggalkan negara dan mengajukan visa kerja yang sesuai.